Risiko Investasi di Mata Uang Crypto untuk Masyarakat yang Belum Paham

- 11 Mei 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/ WorldSpectrum

PR DEPOK - Founder Traderindo.com, Wahyu Laksono memberikan penjelasan dan mengingatkan kepada masyarakat awam untuk memahami risiko investasi di mata uang kripto atau cryptocurrency.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Senin 10 Mei 2021, mata uang yang beberapa waktu belakangan ini menjadi salah satu alternatif untuk investasi dan transaksi keuangan yang sedang marak di dunia.

"Setiap investasi pasti ada risikonya, nah yang utama, harus lihat dulu produknya diatur atau tidak?, saran saya bagi yang masih awam, tidak usah macam-macam pemikirannya," kata Wahyu Laksono.

"Untuk masyarakat awam percaya saja kepada pemerintah dulu, levelnya disitu dulu," tambahnya.

Baca Juga: Dilaksanakan di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H

Menurut Wahyu Laksono, risiko investasi di mata uang crypto relatif besar karena media pertukarannya hanya menggunakan kriptografi, tanpa ada jaminan aset dari investasi yang ditanamkan.

Sementara itu, Fluktuasi harga juga sangat tinggi, sehingga hal tersebut menjadi salah satu transaksi perdagangan yang tergolong sangat spekulatif.

Risiko lainnya yang harus diwaspadai, adalah posisi perdagangan mata uang Crypto tidak menjadi aset, tetapi diperdagangkan seperti pasar derivatif.

Kondisi inilah yang membuat potensi besar dan memunculkan peluang penipuan penggelapan dan transaksi bodong.

Baca Juga: Tegas! Erdogan Kutuk Serangan Israel ke Palestina: Seluruh Muslim di Dunia, Mari Lawan Ketidakadilan Ini

Founder Traderindo.com itu juga menyarankan bagi masyarakat awam, sebaiknya memilih untuk berinvestasi di produk yang sudah diatur dan memiliki kepastian hukum.

Setelah mengeti risikonya, investor dianjurkan untuk bertransaksi di dalam negeri di lembaga yang sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Masyarakat awam juga diminta untuk jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, tetapi ketika di cek faktanya, lembaga yang menawarkan investasi tidak terdaftar dalam Bappebti.

Selain itu, masuk di dalam sistem, akan mengurangi risiko investasi Crypto dari kepastian hukum, dia juga tidak menganjurkan masyarakat berinvestasi di lembaga Crypto di luar negeri karena tertarik dengan selebritis atau orang-orang kaya lainnya.

Baca Juga: OTT Bupati Nganjuk Disebut Kolaborasi Pertama KPK dan Polri, Kadiv Humas: Ini Pertama kali dalam Sejarah

"Pada intinya, kalau masyarakat awam yang mau trading crypto, sebaiknya bertransaksi di tempat yang sudah didukung sistem dan ada perlingdungan dari pemerintah, yang sudah di masukan ke Bappebti atau BBJ," kata Wahyu.

Wahyu juga menambahkan, pada saat ini, regulasi aset Crypto di Indonesia masih dari sisi perdagangan komoditas dan belum memasuki ranah pasar keuangan dan perbankan.

Selain itu, dia menilai langkah tersebut kemungkinan dilakukan Pemerintah untuk membendung aliran dana ke luar negeri bagi para investor yang tertarik berinvestasi di aset Crypto.

Baca Juga: Penjagaan Pos Penyekatan Kedungwaringin Bekasi Diperketat, Polisi Tambah Ratusan Personel

Sementara itu, ia menilai tingkat literasi keuangan di Indonesia saat ini masih relatif rendah, meskipun ada sekelompok orang yang memiliki dana besar dan menyukai spekulasi di pasar keuangan, khususnya pada mata uang Crypto.

"Ada sekelompok orang tertentu yang sifatnya elitis, ada segelintir orang yang punya banyak sekali uang, ini tidak bisa dibendung karena konteksnya global dan digital," ujar Founder Traderindo.com itu.

"Mau pakai peraturan seperti apapun, Pemerintah tidak akan bisa, mau dilarang tidak bisa, Para investor biasa dan pemula inilah yang perlu dilindungi,"tutupnya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x