1. Login via eform.bri.co.id/bpum.
2. Gunakan nomor NIK KTP.
3. Masukkan kode verifikasi.
4. Klik Proses Inquiry.
5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.
Baca Juga: Prediksi Liga Jerman Freiburg vs Bayern Munchen, Misi Bavarians Sapu Bersih Kemenangan
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM tahap tiga bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Untuk mengetahui bagaimana cara pendaftaran BPUM tahap tiga, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar BPUM 2021.
Bagi pelaku usaha mikro yang telah terdaftar sebagai penerima BPUM tahap tiga, bisa melakukan pencairan bantuan di BRI.
Adapun syarat dokumen untuk pencairan bantuan BPUM tahap tiga yakni sebagai berikut.