1. Klik e-form BRI melalui link https://eform.bri.co.id;
2. Klik BPUM (Cek Data BPUM);
3. Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka;
Baca Juga: Ibunda Meninggal Akibat Covid-19, dr. Tompi Kecewa Faskes di Lhokseumawe: Cukup Ibu Saya Jadi Korban
4. Masukkan NIK dan Kode Verifikasi;
5. Klik ‘proses inqury’.
Penerimaan Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.
Bagi penerima BPUM BLT UMKM Rp 1,2 juta yang belum memiliki rekening, maka akan dibuatkan oleh Bank penyalur yakni Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BNI Syariah.
Akses website resmi Kemenkop UKM di www.kemenkopukm.go.id untuk melihat informasi lebih lanjut soal pencairan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM.