Cek Penerima BST 2021 dengan KTP di cekbansos.kemensos.go.id, Penyaluran Diperpanjang hingga Juni 2021

- 19 Mei 2021, 13:46 WIB
Tampilan laman utama DTKS Kemensos.
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. /Dok. Setkab

PR DEPOK – Penyaluran batuan sosial tunai (BST) diperpanjang pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) hingga Juni 2021.

Keputusan ini muncul setelah pemerintah melakukan penambahan alokasi dana untuk BST.

"Untuk BST yang berakhir April 2021, akan ada penambahan alokasi penyaluran dua bulan yaitu Mei-Juni dengan indeks bantuan Rp300 ribu per bulan," demikian keterangan resmi Kementerian PMK, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Wimar Witoelar Meninggal Dunia, Sri Mulyani Kenang Sosok Mantan Jubir Gus Dur

Selanjutnya, Kemensos akan menyiapkan proses penyaluran bantuan agar bisa segera disosialisaikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BST hingga Juni 2021 tersebut diberikan kepada KPM yang terdata sebagai penerima bantuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Oleh sebab itu, masyarakat bisa melakukan cek apakah terdaftar menjadi penerima BST melalui website DTKS Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Melalui website baru DTKS Kemensos tersebut, masyarakat kini tidak hanya dapat melihat apakah terdaftar menjadi penerima BST saja, melainkan juga dapat melacak alur pemberian BST.

Baca Juga: Sindir Jokowi Salah Ucap Padang Sebagai Provinsi, Don Adam: Berarti Negara Daulat Minangkabau Sudah Terbentuk

Pengecekan bisa dilakukan memasukan nama sesuai KTP yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara cek penerima BST melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Penerima BST

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” silahkan pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama sesuai KTP pada kolom yang tersedia.

Baca Juga: Bahar Smith Mengaku Cucu Nabi Muhammad, Muannas Alaidid: Dia Contoh Keturunan yang Belum Tentu Berakhlak Baik

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

5. Lalu, klik tombol “CARI”.

Nantinya, sistem akan mencocokan Nama KPM dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database DTKS.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Baca Juga: Hendropriyono Sebut Palestina-Israel Bukan Urusan RI, Said: Ini yang Arahkan Akun tuk Serang Pembela Palestina

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News Kemensos ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah