Selanjutnya, anak usia SD berhak mendapatkan PKH sebesar Rp900.000, usia SMP Rp1,5 juta, dan usia SMA Rp2 juta.
Kemudian, bagi penyandang disabilitas berat mendapatkan dana PKH senilai Rp2,4 juta dan lanjut usia mulai 70 tahun Rp2,4 juta.
Dengan demikian, dalam PKH Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menerima dana bansos maksimal Rp10,8 juta per keluarga sesuai dengan ketentuan bansos PKH yang cair dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Sedangkan, BPNT merupakan bansos pangan dalam bentuk non tunai atau juga dikenal dengan nama program bansos sembako.
Setiap bulannya, pemerintah memberikan bansos sembako senilai Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM.
Sementara itu, BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga tidak mampu yang belum masuk dalam penerima PKH, bansos sembako, dan bansos dari pemerintah lainnya.
Untuk diketahui, penetapan calon penerima BLT Dana Desa juga mempertimbangkan DTKS dari Kemensos.
Untuk memastikan bansos PKH, BPNT dan BST cair, penerima bansos segera cek di cekbansos.kemensos.go.id sebagai tindak lanjut kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) soal peluncuran new Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).