Diperpanjang hingga Juni 2021, Ini Cara Cek Penerima BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

- 23 Mei 2021, 07:55 WIB
Ilustrasi bansos BST Rp300.000.
Ilustrasi bansos BST Rp300.000. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

PR DEPOK – Berikut ini cara cek pencairan dana Bansos BST Rp300.000 yang menurut kabar akan diperpanjang hingga Juni 2021 mendatang.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) menyatakan bahwa Bansos BST Rp300.000 akan disalurkan melalui PT Pos selama empat bulan (Januari-April 2021) dengan indeks Rp300.000 per bulan dan per KPM.

Target penerima untuk Bansos Tunai sebanyak 10 juta KPM dengan anggaran Rp12 triliun. Pada bulan Januari, Bansos Tunai akan disalurkan anggaran sebesar Rp3 triliun.

Baca Juga: Jaksa Akui Salah dan Minta Maaf ke Habib Rizieq, HNW: Ini Kuatkan HRS Dkk tuk Dibebaskan Murni Demi Keadilan

Namun, baru-baru ini Kemensos dikabarkan tengah menunggu arahan dari Kemenkeu mengenai bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300.000 yang rencananya akan diperpanjang hingga Juni 2021.

Mengenai perpanjangan waktu bantuan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan perpanjangan tersebut menyusul realisasi penyaluran pada awal tahun sudah mendekati 100 persen.

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau yang akrab dipanggil Risma menyatakan agar masyarakat bersabar menunggu pengumuman perpanjangan bantuan BST Rp300.000.

Baca Juga: Terlalu Banyak Korban Berjatuhan, AS Tegaskan Tak Bisa Selamanya Dukung Israel untuk Serang Palestina

Sembari menunggu pengumuman resmi dari Kemensos, untuk mengetahui apakah menjadi penerima Bansos BST Rp300.000 dari Kemensos atau tidak, Anda bisa mengecek langsung dengan cara berikut ini:

1. Klik situs dtks.kemensos.go.id.

2. Pilih identitas yang diperlukan untuk mengecek apakah menerima bantuan dalam daftar dtks.kemensos.go.id. Isi nomor identitas yang dimiliki penerima bantuan. Tiap orang bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS.

Baca Juga: Anies Baswedan: Palestina Menyala di JPO sebagai Bentuk Dukungan dan Solidaritas Kemanusian Warga Jakarta

3. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Masukkan kode captcha yang tersedia.

5. Klik cari untuk mengetahui apakah masuk dalam daftar dtks.kemensos.go.id dan menerima bantuan.

Kemudian, bagi Anda yang NIK atau KTP belum terdaftar dalam situs dtks.kemensos.go.id dapat mengajukan bantuan dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Puji Sikap HRS di Persidangan, Christ Wamea: Hanya Pak HRS Saja yang Berhasil Getarkan Oligarki Kekuatan

1. Mendatangi RT/RW setempat dengan membawa lampiran fotokopi KTP untuk dibuatkan data pembukuan rekening bank Himbara.

2. Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana BST Rp300 ribu ke rekening masing-masing penerima.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah