Cara Daftar Kartu Prakerja Online 2021 di www.prakerja.go.id

- 25 Mei 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR DEPOK – Program Kartu Prakerja telah dibuka untuk lima gelombang pendaftaran pada semester I-2021.

Dalam lima gelombang pendaftaran tersebut, sebanyak 2,7 juta peserta telah dinyatakan lolos dan berhak mendapatkan total manfaat program Kartu Prakerja senilai Rp3,55 juta.

Total manfaat tersebut, terdiri dari insentif Kartu Prakerja sebesar Rp2,4 juta, uang pelatihan Rp1 juta, serta uang survei evaluasi Kartu Prakerja sebesar Rp150.000.

Baca Juga: Lembaga Survei Sebut PDI Perjuangan Dianggap Partai Paling Bersih dari Korupsi, Rocky Gerung: Ini Gak Jelas

Bagi masyarakat yang sebelumnya telah mendaftar pada lima gelombang pendaftaran Kartu Prakerja semester I-2021 namun belum berhasil lolos, tidak perlu khawatir.

Sebab, pendaftaran Kartu Prakerja pada semester I-2021 berpeluang dibuka kembali untuk gelombang 17.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 diperkirakan akan dibuka jika ada peserta Kartu Prakerja gelombang 12 hingga 16 yang dicoret dari daftar peserta.

Meski begitu, kapan dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 pada semester I-2021, menjadi keputusan dari Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 25 Mei 2021: Riki Kaget, Elsa Ternyata Hamil

Untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 pada 2021, masyarakat menyimak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja secara online sebagai berikut.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Online 2021

1. WNI Minimal berusia 18 tahun Sedang tidak menempuh pendidikan formal.

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).

4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020, atau Gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Warganet Geram, Korban Kecelakaan LRT Malaysia Hanya Diberikan Kompensasi Sekira Rp3,4 Juta

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

8. Pastikan hanya dua anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang mendaftar.

9. Pastikan bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 25 Mei 2021: 49.185 Positif, 47.221 Sembuh, 944 Meninggal Dunia

Cara Daftar Kartu Prakerja Online 2021

1. Buka situs www.prakerja.go.id.

2. Buat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler Pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.

3. Daftarkan password Anda.

4. Lalu, lakukan verifikasi email.

5. Setelah verifikasi email berhasil, selanjutnya melakukan update data diri.

Baca Juga: Ratusan Penumpang Alami Luka-Luka Akibat Tabrakan Kereta LRT di Malaysia

6. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Dalam proses ini, siapkan foto KTP dengan ukuran 2 MB dan format JPG/PNG.

7. Setelah update data diri dan akun Anda aktif, ikuti Tes dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs.

8. Setelah selesai ikuti Tes dan Kemampuan Dasar, lalu klik “Gabung” pada Gelombang yang tersedia.

Jika pendaftaran gelombang Kartu Prakerja belum dibuka, maka Anda tidak akan menemukan tombol “Gabung” pada laman.

Tombol “Gabung” akan muncul ketika pendaftaran gelombang Kartu Prakerja telah dibuka.

Baca Juga: Soal Kebocoran Data BPJS Kesehatan, Muhadjir Effendy Sebut Belum Tentu Data Sesungguhnya

Catatan Penting

1. Dalam melakukan pendaftaran pada Situs, wajib menggunakan nama dan data pribadi sesuai dengan kartu tanda penduduk yang sah.

2. Nama sesuai Kartu Tanda Penduduk yang telah didaftarkan tidak dapat diubah atau diganti menjadi nama orang lain.

3. Dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau melakukan manipulasi data dan/atau pemalsuan data.

Baca Juga: Berawal dari Candaan, Rizky Billar Tak Menyangka Lesti Kejora akan Menjadi Istrinya

4. Pemberian data atau informasi yang tidak benar dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa ancaman pidana sebagaimana diatur dalam, termasuk namun tidak terbatas pada, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

5. Manajemen Pelaksana tidak memungut biaya pendaftaran kepada calon peserta program Kartu Prakerja.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x