4. Program BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tidak dapat diikuti pelaku usaha yang juga anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Apabila telah memenuhi syarat, Anda dapat mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan agar bisa mendapat BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.
Pengusul yang sudah ditentukan antara lain seperti Dinas Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, dan perusahaan pembiayaan lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya, Anda bisa mengajukan diri kepada pengusul dengan membawa dokumen berikut:
1. Fotokopi e-KTP;
2. Fotokopi KK;
Baca Juga: Bangun Rumah sudah Empat Bulan Lebih Belum Selesai, Atta Halilintar: Ada Pekerja yang Kesurupan