Cek Penerima Bantuan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta, Segera Login eform.bri.co.id/bpum

- 29 Mei 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta.
Ilustrasi bantuan BPUM BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta. /PIXABAY/Ekoanug.

4. Program BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tidak dapat diikuti pelaku usaha yang juga anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Apabila telah memenuhi syarat, Anda dapat mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan agar bisa mendapat BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.

Baca Juga: Sebut Abdee Slank Orang Baik, Jujur dan Sederhana, Ahmad Dhani: Hampir Tak Ada Seniman Dipercaya Jadi Birokrat

Pengusul yang sudah ditentukan antara lain seperti Dinas Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, dan perusahaan pembiayaan lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya, Anda bisa mengajukan diri kepada pengusul dengan membawa dokumen berikut:

1. Fotokopi e-KTP;

2. Fotokopi KK;

Baca Juga: Bangun Rumah sudah Empat Bulan Lebih Belum Selesai, Atta Halilintar: Ada Pekerja yang Kesurupan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x