Cek Penerima Bantuan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta, Segera Login eform.bri.co.id/bpum

- 29 Mei 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta.
Ilustrasi bantuan BPUM BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta. /PIXABAY/Ekoanug.

PR DEPOK – Kabar baik bagi Anda pelaku UMKM, program BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta masih disalurkan pemerintah melalui Kemenkop UKM.

Mendekati akhir bulan Mei 2021, pemerintah telah memberikan keterangan terkait BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini.

Diketahui bersama, BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta masih akan berlangsung hingga Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Mardani Ali Tegas Tolak Diskriminasi Kasus Habib Rizieq: Harusnya Semua Pelanggar Prokes Dilakukan Hal Sama

Bagi yang belum mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta pada bulan Mei 2021, Anda dapat melakukan login di eform.bri.co.id/bpum.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menyimak cara mudah pendaftaran BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta di akhir artikel ini.

Seperti diketahui, hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Sebelumnya, LaNyalla mengimbau para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan diri dalam program BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini.

Baca Juga: Makanan Terburuk bagi Pria Di atas 40 Tahun Menurut Ilmuwan, Mulai dari Margarin hingga Roti Tawar

Hal itu ia ungkapkan agar para pelaku UMKM bisa mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 ini.

Menurut penuturannya, pendaftaran program BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini masih dapat dilakukan hingga 31 Agustus 2021 mendatang.

Ia mengungkapkan bahwa BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021.

“Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi,” kata LaNyalla seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Berikan Pesan ke Rizky Billar dan Lesti Kejora, Soimah: Jangan Anggap Saya Ini Sok Orang Tua atau Sok Nasehati

Jika Anda belum mendaftarkan usaha Anda, simak 6 syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan BPUM BLT UMKM Rp 1,2 juta bulan Agustus 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul;

3. Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerja sama dengan Kemenkop UKM Program Banpres Produktif;

Baca Juga: 4 Pemain Bintang yang Tidak Dipanggil Argentina pada Kualifikasi Piala Dunia 2022, Paulo Dybala Salah Satunya

4. Program BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tidak dapat diikuti pelaku usaha yang juga anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Apabila telah memenuhi syarat, Anda dapat mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan agar bisa mendapat BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.

Baca Juga: Sebut Abdee Slank Orang Baik, Jujur dan Sederhana, Ahmad Dhani: Hampir Tak Ada Seniman Dipercaya Jadi Birokrat

Pengusul yang sudah ditentukan antara lain seperti Dinas Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, dan perusahaan pembiayaan lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya, Anda bisa mengajukan diri kepada pengusul dengan membawa dokumen berikut:

1. Fotokopi e-KTP;

2. Fotokopi KK;

Baca Juga: Bangun Rumah sudah Empat Bulan Lebih Belum Selesai, Atta Halilintar: Ada Pekerja yang Kesurupan

3. Fotokopi NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang didapatkan dari desa tempat usahanya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x