3. Memiliki Usaha Mikro;
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 Tahap 3 masih bisa dilakukan hingga akhir Agustus 2021, jadwal ini disampaikan oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
LaNyalla mengatakan bahwa pendaftaran program BPUM masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021 mendatang.
Ia juga mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021.
Baca Juga: Heran Harun Masiku Hilang Tak Dicari Keluarga dan Parpolnya, Thamrin Tomagola: Aneh Bin Ajaib
Setelah mendaftarkan usaha Anda, adapun cara cek nama penerima Banpres BPUM Rp1,2 Tahap 3 bisa Anda kunjungi di link eform.bri.co.id/bpum, berikut prosedur pengecekannya: