Mau Daftar Banpres BPUM Rp1,2 Juta? Mudah, Cukup Datangi Kantor Lembaga Ini

- 29 Mei 2021, 20:01 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM Rp1,2 juta.
Ilustrasi Banpres BPUM Rp1,2 juta. /ANTARA FOTO/Reno Esnir.

PR DEPOK – Masyarakat terutama pelaku UMKM di seluruh Indonesia masih punya kesempatan untuk dapatkan uang BLT UMKM senilai Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021 ini.

Caranya cukup mudah, hanya siapkan berkas-berkas di bawah kemudian datangi kantor lembaga berikut.

Perlu diketahui, di tahun 2021 pelaku usaha mikro akan mendapatkan Banpres BPUM sebesar Rp1,2 juta setiap penerima. Jumlah tersebut memang menurun jika dibandingkan tahun 2020 lalu yang mencapai Rp2,4 juta setiap penerima.

Baca Juga: Kritik Jokowi Soal KPK hingga Utang Negara, MS Kaban: Presiden Apaan Nih Omongan Gak Bisa Dipegang

Berikut ini adalah syarat-syarat penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta tahap 3 tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD;

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x