PR DEPOK – Masyarakat terutama pelaku UMKM di seluruh Indonesia masih punya kesempatan untuk dapatkan uang BLT UMKM senilai Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021 ini.
Caranya cukup mudah, hanya siapkan berkas-berkas di bawah kemudian datangi kantor lembaga berikut.
Perlu diketahui, di tahun 2021 pelaku usaha mikro akan mendapatkan Banpres BPUM sebesar Rp1,2 juta setiap penerima. Jumlah tersebut memang menurun jika dibandingkan tahun 2020 lalu yang mencapai Rp2,4 juta setiap penerima.
Baca Juga: Kritik Jokowi Soal KPK hingga Utang Negara, MS Kaban: Presiden Apaan Nih Omongan Gak Bisa Dipegang
Berikut ini adalah syarat-syarat penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta tahap 3 tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Memiliki usaha Mikro;
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD;