Mau Daftar Banpres BPUM Rp1,2 Juta? Mudah, Cukup Datangi Kantor Lembaga Ini

- 29 Mei 2021, 20:01 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM Rp1,2 juta.
Ilustrasi Banpres BPUM Rp1,2 juta. /ANTARA FOTO/Reno Esnir.

1. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK);

Baca Juga: Makanan Terburuk bagi Pria Di atas 40 Tahun Menurut Ilmuwan, Mulai dari Margarin hingga Roti Tawar

2. Nomor Induk Berusaha (NIB);

3. Foto usaha;

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Mengenai jadwal pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 Juta tahap tahun 2021 ini telah disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Kuku Anda Dapat Ungkap Kepribadian Sebenarnya

Dikutip dari Antara, LaNyalla mengatakan bahwa program BPUM yang masuk dalam program perlindungan sosial pemerintah saat pandemi Covid-19 tersebut masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021.

"Bantuan Presiden (Banpres) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021," ujarnya.

"Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi," tutur LaNyalla menambahkan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x