Mau Daftar Banpres BPUM Rp1,2 Juta? Mudah, Cukup Datangi Kantor Lembaga Ini

- 29 Mei 2021, 20:01 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM Rp1,2 juta.
Ilustrasi Banpres BPUM Rp1,2 juta. /ANTARA FOTO/Reno Esnir.

PR DEPOK – Masyarakat terutama pelaku UMKM di seluruh Indonesia masih punya kesempatan untuk dapatkan uang BLT UMKM senilai Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021 ini.

Caranya cukup mudah, hanya siapkan berkas-berkas di bawah kemudian datangi kantor lembaga berikut.

Perlu diketahui, di tahun 2021 pelaku usaha mikro akan mendapatkan Banpres BPUM sebesar Rp1,2 juta setiap penerima. Jumlah tersebut memang menurun jika dibandingkan tahun 2020 lalu yang mencapai Rp2,4 juta setiap penerima.

Baca Juga: Kritik Jokowi Soal KPK hingga Utang Negara, MS Kaban: Presiden Apaan Nih Omongan Gak Bisa Dipegang

Berikut ini adalah syarat-syarat penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta tahap 3 tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD;

Baca Juga: Heran Harun Masiku Hilang Tak Dicari Keluarga dan Parpolnya, Thamrin Tomagola: Aneh Bin Ajaib

5. Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku UKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika telah memenuhi syarat di atas, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendatangi lembaga pengusul yang sudah ditentukan oleh pemerintah, berikut ini daftarnya:

1. Dinas Koperasi dan UKM;

Baca Juga: Dituding Melarang Nyanyikan Lagu Indonesia Raya, Ustaz Khalid Basalamah: Semoga Allah Beri Hidayah

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum;

3. Kementerian/lembaga;

4. Perusahaan pembiayaan lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, berikut ini adalah daftar dokumen yang harus dibawa ketika mendaftar seperti seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Pemkot Depok:

1. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK);

Baca Juga: Makanan Terburuk bagi Pria Di atas 40 Tahun Menurut Ilmuwan, Mulai dari Margarin hingga Roti Tawar

2. Nomor Induk Berusaha (NIB);

3. Foto usaha;

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Mengenai jadwal pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 Juta tahap tahun 2021 ini telah disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Kuku Anda Dapat Ungkap Kepribadian Sebenarnya

Dikutip dari Antara, LaNyalla mengatakan bahwa program BPUM yang masuk dalam program perlindungan sosial pemerintah saat pandemi Covid-19 tersebut masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021.

"Bantuan Presiden (Banpres) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021," ujarnya.

"Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi," tutur LaNyalla menambahkan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x