Mau Daftar Banpres BPUM Rp1,2 Juta? Mudah, Cukup Datangi Kantor Lembaga Ini

- 29 Mei 2021, 20:01 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM Rp1,2 juta.
Ilustrasi Banpres BPUM Rp1,2 juta. /ANTARA FOTO/Reno Esnir.

Baca Juga: Heran Harun Masiku Hilang Tak Dicari Keluarga dan Parpolnya, Thamrin Tomagola: Aneh Bin Ajaib

5. Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku UKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika telah memenuhi syarat di atas, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendatangi lembaga pengusul yang sudah ditentukan oleh pemerintah, berikut ini daftarnya:

1. Dinas Koperasi dan UKM;

Baca Juga: Dituding Melarang Nyanyikan Lagu Indonesia Raya, Ustaz Khalid Basalamah: Semoga Allah Beri Hidayah

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum;

3. Kementerian/lembaga;

4. Perusahaan pembiayaan lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, berikut ini adalah daftar dokumen yang harus dibawa ketika mendaftar seperti seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Pemkot Depok:

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x