Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2021 Secara Online di www.prakerja.go.id

- 2 Juni 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi program Kartu Prakerja.
Ilustrasi program Kartu Prakerja. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

1. WNI Minimal berusia 18 tahun sedang tidak menempuh pendidikan formal.

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).

4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020, atau Gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Selamat! Megawati Soekarnoputri Hari Ini Terima Bintang Jasa Negara untuk Persahabatan dari Rusia

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

8. Pastikan hanya dua anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang mendaftar.

9. Pastikan bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x