Cara Cek Bantuan UMKM BNI Tahap 2 Melalui banpresbpum.id untuk Cairkan BPUM 2021

- 2 Juni 2021, 18:21 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK – Masyarakat pelaku usaha mikro yang telah melakukan pengajuan bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021, bisa melakukan pencairan bantuan di bank BNI.

Namun, sebelum mencairkan bantuan UMKM BPUM 2021, pastikan diri lebih dahulu lolos menjadi penerima bantuan tersebut dengan melakukan cek penerima bantuan UMKM BPUM 2021.

Saat ini, bantuan UMKM BPUM 2021 memasuki tahap 2 yang akan berlangsung hingga 28 Juni 2021.

Baca Juga: Alvin Faiz dan Larissa Chou Batal Cerai? PA Cibinong: Gugatan Bisa Gugur Otomatis Jika Tak Hadiri Sidang

Melalui bantuan UMKM BPUM 2021, masyarakat pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, harus mengajukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

Terkait cara mengajukan pendaftaran tersebut, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar bantuan UMKM BPUM 2021.

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang telah mengajukan pendaftaran bantuan UMKM BPUM 2021, bisa melakukan pengecekan apakah lolos dan berhak menerima bantuan UMKM BPUM 2021 secara online melalui website yang disediakan BNI dengan alamat domain banpresbpum.id.

Baca Juga: Minta Pancasila dan Agama Tak Dipertentangkan, Gubernur NTB: Kaidah dan Nilainya Sangat Indah Sekali

Untuk melakukan pengecekan melalui website banpresbpum.id, bisa dilakukan dengan cara berikut.

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM BPUM Tahap 2 2021

1. Login via banpresbpum.id.

2. Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.

3. Kemudian klik tombol "Cari".

Baca Juga: Protes Pemeran Suara Hati Istri Zahra Masih di Bawah Umur, Warganet Serang Akun Twitter KPI Pusat

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM BPUM tahap 2 2021, maka akan muncul pesan "Anda terdaftar sebagai penerima bantuan" disertai dengan NIK, Nama, Nominal, cabang BNI tempat mencairkan BPUM, dan PNM.

Namun, jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM BPUM tahap 2 2021, pesan yang muncul adalah "Maaf, data tidak ditemukan. Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut".

Setelah itu, jika Anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM BPUM tahap 2 2021, maka dapat melakukan pencairan di BNI.

Baca Juga: Menkes Budi Sebut Puncak Kasus Covid-19 Pascalibur Lebaran Diperkirakan Terjadi hingga Akhir Juni 2021

Untuk lebih jelasnya mengenai pencairan bantuan UMKM BPUM tahp 2 2021 di BNI, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang syarat dan cara pencairan BPUM 2021 di BNI.

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021 bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Ingatkan Rakyat Hati-hati Cari Guru Agama, Alissa Wahid: Tinggalkan yang Pertentangkan Pancasila!

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi UKM, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara Instagram @kemenkopukm banpresbpum.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x