Baca Juga: Sebut Selamatkan Indonesia dari Komunisme, Fadli Zon Kenang 100 Tahun Pak Harto
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
4. Pilih menu input pendaftaran baru.
5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
6. Simpan.
Selanjutnya, data akan diproses oleh pihak Pemprov DKI Jakarta untuk dinilai layak atau tidaknya pendaftar menjadi penerima bansos.
Baca Juga: Usai Kalah Kontra Vietnam, Ketum PSSI Ingin Timnas Indonesia Bangkit Saat Hadapi UEA
Penting untuk diketahui, masa pendaftaran FMOTM ini berlangsung selama 2-3 bulan, yang meliputi proses pendataan hingga verifikasi data.
Jika mengalami kendala atau kesulitan ketika mendaftar, maka masyarakat diminta untuk datang langsung ke kelurahan sesuai dengan domisili dan membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga asli, dan surat pengantar RT/RW (khusus bagi warga ber-KTP non DKI).***