PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menggulirkan sejumlah bantuan sosial (bansos) hingga pada 2021.
Sejumlah bansos tersebut diantaranya seperti bansos tunai (BST), bantuan pangan non tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH).
Untuk diketahui, alokasi penyaluran bansos BST ditambahkan selama dua bulan, yakni Mei hingga Juni 2021 dengan besaran Rp300.000 per bulan.
Baca Juga: Choirul Anam Beberkan 6 Informasi Penting yang Disampaikan Pegawai KPK Soal TWK
Sedangkan untuk BPNT tetap pada peraturan sebelumnya, yakni disalurkan selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021, dengan total uang bantuan mencapai Rp2,4 juta.
Penyaluran BPNT diberikan secara bertahap setiap bulan, dengan besaran Rp200.000.
Sementara itu, PKH juga tetap seperti aturan sebelumnya, yakni disalurkan selama satu tahun, dengan skema penyaluran dalam 4 tahap.
Tahap 1 diberikan Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 pada 2021.