Dua Orang Terpidana Penyuap Eks Mensos dalam Kasus Bansos Covid-19 Dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan

- 5 Juni 2021, 10:45 WIB
Sidang bansos Covid-19.
Sidang bansos Covid-19. /Restu Fadilah/ARAHKATA

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan eksekusi kepada dua terpidana penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menuju lembaga pemasyarakatan (lapas) sesuai dengan putusan yang punya kekuatan hukum yang tetap.

Dua pidana yang dimaksud adalah Harry van Sidabukke yang merupakan konsultan hukum, dan Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan pada Kamis, 3 Juni 2021 lalu bahwa Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin sudah melakukan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst pada tanggal 5 Mei 2021 telah berkekuatan hukum tetap kepada terpidana Harry Van Sidabukke.

Ali mengatakan bahwa Harry van Sidabukke akan dikirim ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IA Sukamiskin.

Baca Juga: Dubes Saudi Bantah Indonesia Tak Dapat Kuota Haji 2021, Musni Umar: Nasi Sudah Jadi Bubur, Calon Haji 'Apes'

“Dengan cara memasukannya ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ucap Ali dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta, Jumat 4 Juni 2021 kemarin.

Tidak sampai di situ saja, kedua terpidana juga akan dibebankan membayar dengan nilai mencapai Rp100 juta.

Apabila ketentuan tersebut tidak dijalankan maka akan digunakan opsi pidana dengan kurungan selama 120 hari.

Sebelumnya pada Rabu, 5 Mei 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah memberikan vonis kepada Harry selama empat tahun penjara ditambah dengan pembayaran denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan setelah terbukti melakukan tindakan penyuapan kepada Juliari sebesar Rp1.28 miliar.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x