Dua Orang Terpidana Penyuap Eks Mensos dalam Kasus Bansos Covid-19 Dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan

- 5 Juni 2021, 10:45 WIB
Sidang bansos Covid-19.
Sidang bansos Covid-19. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Baca Juga: Loker Partner Olahraga Anya Geraldine Syaratkan Cool, Strong dan Aktif, Ayu Saraswati: Itu Orang Apa Kipas

Suap tersebut diberikan sehubungan dengan adanya pemilihan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Sude (MHS) sebagai rekanan penyedia bansos sembako Covid-19 tahap 1,3,5,6,7,8,9, dan 10 dengan total paket mencapai 1.519.256 paket.

Sementara itu pada Rabu, 5 Mei 2021 lalu, Ardian juga mendapatkan vonis 4 tahun penjara ditambah pembayaran denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hal ini setelah Ardian terbukti memberikan suap kepada Juliar sebesar Rp1,95 miliar sehubungan dengan pemilihan PT Tigapilar Agro Utama sebagai rekanan penyedia bansos sembako Covid-19 tahap 9, 10 tahap komunitas, dan tahap 12 dengan total 115.000 paket.

Keduanya sudah terbukti telah mengerjakan perbuatan yang didasarkan dakwaan pertama pada Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana setelah dilakukan perubahan ke UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Loker Partner Olahraga Anya Geraldine Syaratkan Cool, Strong dan Aktif, Ayu Saraswati: Itu Orang Apa Kipas

Sebelumnya, Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono membeberkan pendistribusian kuota paket bansos Covid-19 Jabodetabek ke beberapa pihak di antaranya Ketua Komisi III DPR Herman Hery, bekas Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus, dan para pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos).

Adi menjadi saksi bagi terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa mendapatkan suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan rekanan penyedia bansos Covid-19.

Pembagian bansos secara kelompok disebut Adi diawali pada tahapan ketujuh sampai kedua belas.

“Ada perubahan pola vendor, pertama, Bodetabek sebesar 550.000 dikerjakan Anomali, itu mulai tahap 7, lalu sebesar 1 juta paket itu dikerjakan kelompok-kelompok perusahaan itu kolega beliau, kemudian ada yang 400.000 paket dan 200.000,” jelas Adi.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah