Dua Orang Terpidana Penyuap Eks Mensos dalam Kasus Bansos Covid-19 Dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan

- 5 Juni 2021, 10:45 WIB
Sidang bansos Covid-19.
Sidang bansos Covid-19. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Baca Juga: 7 Tahapan Pengembalian Setoran Pelunasan Calon Jemaah Haji

Adi menuturkan bahwa perubahan itu terjadi ketika ia mendapatkan panggilan dari Juliari di ruangannya bersama dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso dan tim teknis Mensos bidang Komunikasi Kukuh Ary Wibowo.

“Lalu saya terima kuota dari PIC (person in charge) dan cek profilnya. Akan tetapi, saya tidak ada kewenangan lagi untuk menentukan kuota dan kuota itu dilaksanakan oleh perusahaan mereka, ada empat kelompok itu,” tutur Adi.

Berikut daftar vendor yang diberikan paket bansos yakni.

1. PT Bumipangan Digdaya sebanyak 100 ribu paket yang dimiliki Ihsan Yunus dengan pelaksana Agam

2. PT Mandala Hamonangan Sude sebanyak 100 ribu paket yang dimiliki Ihsan Yunus, Iman Ikram (adik Ihsan Yunus), Yogas dengan pelaksana Harry Van Sidabukke, Rangga, Rajif, Lucky

3. PT Global Trijaya sebesar 100 ribu yang dimiliki Ihsan Yunus, Iman Ikram, Yogas dkk

4. PT Indoguardika Vendos yang dimiliki Ihsan Yunus

5. PT Pertani yang dimiliki Ihsan Yunus

6. Konsorsium Ekonomi Kerakyatan sebesar 100 ribu untuk bina lingkungan.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah