2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Megawati Siap Terima Gelar Profesor Kehormatan dari Unhan, Ternyata Ini Alasannya
Cara daftar peserta KPM DTKS
1. Tidak ada pendaftaran secara online.
Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
Baca Juga: 2 Cara Mengetahui Gejala Kanker Payudara Sejak Dini Menurut Pakar
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan kode unik keluarga dalam data terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.