Cara Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta Hingga Agustus 2021, Segera Penuhi Persyaratan Berikut

- 9 Juni 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi Cara Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta Hingga Agustus 2021, Segera Penuhi Persyaratan Berikut.
Ilustrasi Cara Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta Hingga Agustus 2021, Segera Penuhi Persyaratan Berikut. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

PR DEPOK – Pendaftaran banpres Produktif atau Banpres BPUM Rp1,2 juta yang merupakan salah satu Program Ekonomi Nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) masih dibuka hingga Agustus 2021.

Kementerian Koperasi UKM masih akan menyalurkan kembali dana Banpres BPUM Rp1,2 juta tahun 2021. Seperti diketahui, sebelumnya, sepanjang tahun 2020 Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UMKM (Menkop UKM), Teten Masduki telah menyalurkan dana Banpres BPUM.

Meski tahun 2021 nominal Banpres BPUM hanya setengah dari bantuan tahun 2020, yaitu hanya sebesar Rp1,2 Juta. Bantuan tersebut masih tetap akan bermanfaat. Apalagi dampak pandemi cukup berkepanjangan untuk sebagian kelompok usaha.

Banpres BPUM Rp1,2 Juta rupiah itu akan diberikan secara tunai langsung kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat dan mendaftarkan usahanya. Untuk kuota penerima, Banpres BPUM Rp1,2 Juta ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021.

Terkait jadwal pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021.

Pendaftaran program Banpres BPUM Rp1,2 Juta yang masuk dalam program perlindungan sosial pemerintah saat pandemi Covid tersebut masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021.

“Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi," tutur LaNyalla seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Berikut persyaratan dari Kemenkop UKM bagi pelaku UMKM yang akan daftar Banpres BPUM Rp1,2 Juta juta tahun 2021, antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai UU No. 20 Tahun 2008, diantaranya:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Apabila pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan dan kriteria pelaku UMKM sesuai dengan UU No 20 Tahun 2020, pelaku UMKM melakukan pendaftaran pada Lembaga Pengusul untuk mendaftar Banpres BPUM Rp1,2 Juta, diantaranya:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Kementerian/Lembaga

3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

4. Sebagai informasi tambahan, penyaluran Banpres BPUM Rp1,2 Juta ini akan dicairkan melalui Bank Himbara yakni Bank BRI, BNI, dan BNI Syariah.

Adapun cara cek online untuk mengecek daftar penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta menggunakan NIK dan KTP di e-Form BRI dengan cara membuka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini pada alamat https://eform.bri.co.id/bpum.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah