1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
Baca Juga: Kapan Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17 Diumumkan? Simak Estimasi Jadwalnya Berikut Ini
5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bagi Anda yang akan daftar Kartu Prakerja gelombang 18 tahun 2021, dan sudah memenuhi persyaratan, Anda bisa masuk ke website di www.prakerja.go.id dan simak tata cara berikut ini:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK Anda.