Status Kepesertaan Peserta Kartu Prakerja Gelombang 17 Bisa Dicabut Jika Tidak Melakukan Hal Berikut

- 12 Juni 2021, 13:42 WIB
Ilustrasi program Kartu Prakerja, simak alasan status kepesertaan Prakerja dicabut.
Ilustrasi program Kartu Prakerja, simak alasan status kepesertaan Prakerja dicabut. /Instagram.com/@prakerja.go.id.

PR DEPOK – Pendaftar yang telah dinyatakan lolos menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 17, harus memperhatikan sejumlah hal jika tidak ingin status kepesertaannya dicabut.

Dicabutnya status kepesertaan Kartu Prakerja mengacu pada Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa peserta Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak pengumuman lolos seleksi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cek Update Terbaru Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 17, Login di www.prakerja.go.id

Jika belum membeli pelatihan pertama dalam batas waktu 30 hari setelah pengumuman lolos, maka status kepesertaan Kartu Prakerjanya akan dicabut.

Oleh sebab itu, pastikan para peserta Kartu Prakerja gelombang 17 segera melakukan pembelian pelatihan Kartu Prakerja sebelum batas waktu berakhir.

Selain itu, membeli pelatihan juga merupakan syarat untuk mencairkan insentif Kartu Prakerja sebesar Rp2,4 juta.

Untuk melakukan pencairan insentif Kartu Prakerja, peserta harus membeli dan menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja yang telah dibeli.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja 2021

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x