Segera Klik fmotm.jakarta.go.id untuk Cairkan Bansos Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, Hampir Ditutup!

- 12 Juni 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi FMOTM DKI Jakarta.*
Ilustrasi FMOTM DKI Jakarta.* //ANTARA/

PR DEPOK – Pada bulan Juni 2021 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggulirkan program Bansos untuk masyarakat menengah ke bawah.

Belum lama ini, Pemprov DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) yang dapat diakses di fmotm.jakarta.go.id.

Setelah mengakses fmotm.jakarta.go.id, simak cara pendaftaran dan persyaratan FMOTM DKI Jakarta Juni 2021 di akhir artikel ini.

Proses pendaftaran Bansos FMOTM DKI Jakarta ini Hampir ditutup karena hanya berlangsung selama tiga minggu, yakni dari 7 Juni hingga 25 Juni 2021.

Baca Juga: Novel Baswedan Pertanyakan Hasil Asesmen TWK: Kalo Tesnya Jujur Kenapa Harus Disembunyikan!

Untuk itu, segera akses laman fmotm.jakarta.go.id untuk dapatkan Bansos FMOTM DKI Jakarta Juni 2021 ini.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, FMOTM DKI Jakarta sama halnya seperti KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), dan KAJ (Kartu Anak Jakarta).

Selain itu juga KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan) dan program bantuan lainnya yang sebelumnya disalurkan.

Lebih lanjut, pendaftaran FMOTM tersebut nantinya digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Selain Rizky Billar, Lesti Kejora Akui Sebelumnya Punya Banyak Pilihan Calon Pasangan

Terdapat sejumlah kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk program FMOTM, yakni sebagai berikut:

1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD;

2. Rumah tangga memiliki kendaran roda empat atau mobil;

3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar;

4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk;

Baca Juga: Enggan Ikut Campur Konflik Rizky-Teddy Soal Harta Warisan, Sule Adem Ayem Pilih Perhatikan Nathalie Holscher

5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Ada dua cara pendaftaran yang dibuka, yakni secara online melalui fmotm.jakarta,go.id atau datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.

Adapun cara pendaftaran FMOTM secara online adalah sebagai berikut:

1. Membuka situs https://fmotm.jakarta.go.id;

Baca Juga: Jokowi Pantau Langsung Proyek Pembangunan Tol Semarang-Demak

2. Membuat akun jika belum memiliki akun;

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat;

4. Pilih menu input pendaftaran baru;

5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem;

6. Simpan.

Apabila Anda mengalami kendala saat melakukan pendaftaran online, pemohon bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan berupa:

Baca Juga: Nilai Rencana Pengenaan Pajak untuk Sembako Salah, Jansen Sitindaon: Jangan Demi Beton, Periuk Rakyat Dipajaki

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Asli;

2. Surat Pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI.

Lebih lanjut, simak alur waktu pendaftaran FMOTM DKI Jakarta sebagai berikut:

1. Pendaftaran (7-25 Juni 2021);

2. Pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda (Minggu I dan II Juli 2021);

Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Plus Juni 2021, Simak Informasinya Berikut Ini

3. Musyawarah Kelurahan (Minggu III Juli 2021);

4. Penetapan Daftar Sasaran Tepat (Minggu IV Juli 2021);

5. Penginputan Daftar Sasaran Tetap ke dalam aplikasi SIKS NG (Minggu I Agustus 2021);

6. Verifikasi dan Validasi (Minggu II Agustus 2021);

7. Penetapan oleh Kementerian Sosial (mengikuti jadwal Kemensos).***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: fmotm.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x