1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Asli;
2. Surat Pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI.***
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Asli;
2. Surat Pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI.***
Editor: Muhamad Gilang Priyatna
Sumber: fmotm.jakarta.go.id