Baca Juga: Akses banpresbpum.id Bank BNI dan Dapatkan BLT UMKM RP1,2 Juta, Hanya Pakai KTP
Berikut cara pendaftaran FMOTM DKI Jakarta secara online di laman fmotm.jakarta.go.id:
1. Mengakses link fmotm.jakarta.go.id;
2. Membuat akun jika belum memiliki akun;
3. Login fmotm.jakarta.go.id menggunakan akun yang sudah dibuat;
4. Pilih menu input pendaftaran baru;
5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem;
6. Simpan.
Jika ada kendala ketika melakukan pendaftaran secara online, pemohon bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut: