Aturan tersebut tercantum dalam Permendesa No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Selain itu, aturan itu juga tertuang dalam Permenkeu No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Mekanisme pendataan calon penerima BLT Dana Desa Rp300.000 adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran BLT Dana Desa Rp300.000 dilakukan melalui Relawan Desa Lawan Covid-19 di RT, RW dan desa;
2. Data yang sudah dikumpulkan, diverifikasi oleh musyawarah desa;
3. Kepala desa menandatangani legalitas dokumen pendataan;
Baca Juga: Langsung Login cekbansos.kemensos.go.id dan Cek Status Penerima Bansos Rp300.000 Terbaru 2021
4. Kepala desa melapor kepada camat;
5. Camat melapor kepada bupati atau wali kota;
Anda dapat melakukan pengecekan penerima BLT Dana Desa Rp300.000 secara online melalui laman sid.kemendesa.go.id, simak langkah-langkah berikut ini: