Cara Mudah Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta 2021 Melalui fmotm.jakarta.go.id

- 16 Juni 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi - Simak, berikut cara mudah pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) lewat fmotm.jakarta.go.id.
Ilustrasi - Simak, berikut cara mudah pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) lewat fmotm.jakarta.go.id. /Unsplash.

PR DEPOK – Masyarakat bisa melakukan tahap pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) DKI Jakarta tahun 2021 melalui fmotm.jakarta.go.id.

Perlu diingat, pendaftaran FMOTM DKI Jakarta tahun 2021 di fmotm.jakarta.go.id untuk bulan Juni 2021 ini tidak lama lagi akan ditutup.

Sebagai informasi, pendaftaran FMOTM DKI Jakarta tahun 2021 ini bisa diakses dengan login fmotm.jakarta.go.id hingga tanggal 25 Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: 85 Persen Milenial Disebut BIN Rentan Terpapar Radikalisme, Fadli Zon: Angka Ini Mendiskreditkan Milenial!

Simak cara mudah pendaftaran FMOTM DKI Jakarta tahun 2021 melalui fmotm.jakarta.go.id di akhir artikel ini.

Seperti diketahui, program FMOTM DKI Jakarta tahun 2021 ini hanya diberikan untuk golongan fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar di fmotm.jakarta.go.id.

Pendaftaran FMOTM tersebut berikutnya akan digunakan sebagai dasar pemberian program Bansos dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Ruhut Sindir Anies 'Kadrun Jadi Pemimpin', Tifatul: Melabeli Pejabat, Bangsa Kian Sulit Bersatu, Enggak Sopan!

Proses pendaftaran Bansos FMOTM DKI Jakarta ini sudah berlangsung dari 7 Juni 2021 lalu yang diinformasikan melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.

Masyarakat pun bisa menggunakan dua cara pendaftaran yang tersedia, yakni secara online dengan mengakses fmotm.jakarta,go.id atau datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.

Cara pendaftaran FMOTM DKI Jakarta tahun 2021 secara online melalui fmotm.jakarta.go.id adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Anak Kerap Panggil dan Cari Alvin Faiz Usai Berpisah, Larissa Chou: Kalau Nyari, Dia Panggil 'Abi.. Abi' Gitu

1. Akses link fmotm.jakarta.go.id

2. Buat akun jika belum memiliki akun

3. Login fmotm.jakarta.go.id menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu input pendaftaran baru

Baca Juga: Merasa Diancam, Dedek Uki Laporkan Andi Arief ke Polisi, Syahrial Nasution: Ini Contoh Kader Partai Kampungan

5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Simpan.

Jika ada kendala ketika melakukan pendaftaran secara online, pemohon bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Asli

Baca Juga: Kemenkes Hanya Izinkan Sinopharm sebagai Vaksin yang Digunakan dalam Program Vaksinasi Gotong Royong

2. Surat Pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x