Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kota Pekalongan 2021

- 17 Juni 2021, 11:25 WIB
Link daftar online bantuan UMKM BPUM 2021 untuk wilayah Kota Pekalongan 2021.
Link daftar online bantuan UMKM BPUM 2021 untuk wilayah Kota Pekalongan 2021. /Instagram/@infoumkm.id/

PR DEPOK – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop) Kota Pekalongan membuka pendaftaran BPUM tahap II 2021 bagi pelaku usaha mikro yang berada di wilayah Kota Pekalongan.

Pendaftaran BPUM tahap II 2021 Kota Pekalongan dibuka secara online hingga 21 Juni 2021.

Melalui BPUM tahap II 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kabupaten Grobogan 2021

Pelaku usaha mikro Kota Pekalongan yang ingin melakukan pendaftaran BPUM tahap II 2021, bisa melakukan pendaftaran melalui E-Form yang disediakan Dindagkop Kota Pekalongan.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran BPUM tahap II 2021 Kota Pekalongan.

Adapun syarat untuk mendaftar BPUM tahap II 2021 Kota Pekalongan, yakni sebagai berikut.

Syarat Daftar BPUM 2021 Kota Pekalongan

1. Pelaku usaha mikro

2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dibuat melalui link OSS/DPMPTSP Kota Pekalongan atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang ditandatangani oleh Lurah.

Baca Juga: Cara Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Daftar Banpres dan Cek Penerima BPUM Melalui 2 Link Berikut

3. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

4. Diutamakan yang belum pernah mendapat Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM)

Syarat Berkas

1. KTP elektronik Kota Pekalongan.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk cara membuat SPTJM atau link download-nya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-Depok.com terkait SPTJM.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM BRI Tahap 2 2021 Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum

4. Foto Produk Usaha (di-upload).

5. NIB atau SKU.

Untuk cara membuat NIB atau SKU, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar UMKM di OSS.

Berkas-berkas tersebut dijadikan soft file untuk diunggah saat melakukan pendaftaran.

Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka pelaku usaha mikro yang berada di Kota Pekalongan, bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 secara online dengan cara berikut.

Baca Juga: Sudah Cair April 2021, Segera Cek Penerima BLT UMKM BPUM Tahap 2 2021 di eform bri.co.id/bpum Pakai KTP

Cara Daftar BPUM 2021 Kota Pekalongan

1. Buka E-Form pendaftaran BPUM Kota Pekalongan di link tinyurl.com/bpum21kotapkl.

2. Selanjutnya isi data sesuai kolom yang diminta hingga proses selesai.

3. Setelah itu, semua berkas diserahkan ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pekalongan maksimal satu hari setelah mendaftar online pada hari dan jam kerja yang berlaku.

- Pada Hari Senin - Kamis Jam 08.00 - 14.00 WIB.

- Pada Hari Jumat 08.00 - 11.00 WIB.

Baca Juga: Klik banpresbpum.id dan Simak Cara Cek Penerima BLT UMKM PNM Mekar BNI Rp1,2 Juta Online

Berkas yang dikumpulkan di antaranya:

a. Fotocopy KTP Elektronik.

b. Fotocopy KK.

c. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) / Surat Keterangan Usaha (SKU) Asli.

d. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)

e. Foto Tempat Usaha/Produk.

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Tahap 3 Cair? Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Catatan Tambahan

Setelah mendaftar, pengecekan status penerima BPUM 2021 bisa dilakukan secara online melalui layanan E-Form BRI atau di website banpresbpum.id.

Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara cek penerima BPUM 2021.

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Formulir Pendaftaran Bantuan UMKM BPUM 2021 Secara Online untuk DKI Jakarta

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x