Syarat Berkas Pencairan BPUM 2021
1. Buku tabungan (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di kantor cabang BRI atau BNI).
2. Kartu ATM (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di kantor cabang BRI atau BNI).
3. Identitas diri (KTP).
4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Link Daftar Bantuan UMKM BPUM Kabupaten Bogor Tahap 2 2021 Secara Online
Untuk contoh dan link unduh SPTJM, dapat dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang contoh SPTJM.
Jika syarat berkas tersebut telah siap, maka pelaku usaha mikro bisa melakukan pencairan BPUM 2021 dengan cara berikut.
Cara Pencairan BPUM
1. Pastikan Anda menerima pesan singkat (SMS) dari bank penyalur yang menunjukkan Anda lolos berhak mendapat BPUM 2021.