Untuk melakukan pendaftaran izin UMKM melalui website OSS, pelaku usaha mikro silahkan mengakses website https://oss.go.id.
Kemudian, langkah pertama yang harus dilakukan terlebih dahulu yakni membuat akun OSS.
Adapun cara membuat akun OSS, yakni sebagai berikut.
Cara Registrasi Akun OSS
1. Akses website OSS atau https://oss.go.id.
2. Kemudian, pada pojok kanan laman web OSS, klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.
3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni Jenis Identitas, NIK, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, Alamat email, serta masukkan kode captcha.
4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.
5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “Submit”.