Bantuan UMKM BPUM 2021 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan BPUM BNI dan BRI Tahap 2 Berikut

- 24 Juni 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM.
Ilustrasi pencairan BLT UMKM. /Dok Kemenkeu

PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih terus menggulirkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021.

BPUM 2021 ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha atau pelaku usaha mikro guna membantu mereka bangkit dari kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Kemenkop UKM menjelaskan, target penerima BPUM 2021 mencapai 12,8 juta penerima dengan total anggaran mencapai RP15,36 triliun.

Baca Juga: Penampilannya Melempem di Portugal, Jose Mourinho Klaim Bruno Fernandes Gagal di Euro 2020

Sebelumnya, Kemenkop UKM telah menyalurkan BPUM 2021 tahap pertama kepada 8,6 juta pelaku usaha mikro hingga awal Mei 2021.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari target awal penyaluran pertama BPUM 2021 yang mencapai 9,8 juta orang.

Berdasarkan data tersebut, maka masih terdapat 4,2 juta penerima yang belum tersalurkan BPUM 2021.

Sisa kuota penerima tersebut akan disalurkan pada penyaluran BPUM 2021 selanjutnya atau tahap 2.

Baca Juga: Raheem Sterling Tegaskan Ogah Jadian Bagian Barter dengan Harry Kane

Dengan begitu, bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar namun belum mendapatkan BPUM 2021, bisa mendapatkannya di tahap 2.

Lantas, kapan penyaluran BPUM 2021 tahap 2?

Untuk diketahui, penyaluran BPUM 2021 tahap 2 saat ini sudah berlangsung hingga 28 Juni 2021.

Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha mikro yang telah melakukan pendaftaran namun masih bingung mengenai pencairan BPUM 2021, dapat melakukan sejumlah hal berikut.

Baca Juga: Lirik Lagu Beautiful Mistake dari Maroon 5 dan Megan Thee Stallion

1. Pastikan diri telah lolos menjadi penerima BPUM 2021.

Untuk mengetahuinya bisa di cek melalui E-Form BPUM BRI dengan link eform.bri.co.id/bpum.

Pengecekan bisa juga dilakukan melalui website yang disediakan pihak BNI, yakni banpresbpum.id.

2. Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 di E-Form BRI, maka segera lakukan pencairan BPUM 2021 di kantor cabang BRI yang sudah ditentukan.

Jiak nama Anda terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 di banpresbpum.id, maka segera lakukan pencairan BPUM 2021 di kantor cabang BRI yang sudah ditentukan.

Anda harus segera melakukan pencairan sebelum batas waktu berakhir pada 28 Juni 2021.

Baca Juga: Demi Mengumpulkan Dana, Liverpool Akan Menjual 4 Pemain Bintangnya Musim ini

Adapun syarat berkas pencairan BPUM 2021, yakni sebagai berikut.

1. E-KTP asli dan fotocopy 1 buah.

2. Buku tabungan (opsional).

3. Kartu ATM BRI atau BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di BRI atau BNI).

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM 2021.

Untuk contoh dan link download SPTJM bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait contoh SPTJM.

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x