2. Masukkan alamat email di kolom user;
Baca Juga: Hati-hati Langgar PPKM Darurat, Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
3. Masukkan password atau kata sandi;
4. Pilih menu layanan;
5. Jika Anda belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara berikut:
A. Akses link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
B. Pilih menu registrasi;
C. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
6. Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan PIN;
7. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang Anda daftarkan.***