g. Bidang Usaha
h. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi telepon, SMS atau WhatsApp).
Perlu diketahui, pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, akan mendapatkan uang banpres senilai Rp1,2 juta, dan tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis.***