Pendaftaran Bantuan UMKM Masih Dibuka hingga 31 Agustus 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftar BPUM 2021

- 5 Juli 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi usaha. Cara dan syarat mendaftar sebagai penerima bantuan UMKM atau BPUM 2021.
Ilustrasi usaha. Cara dan syarat mendaftar sebagai penerima bantuan UMKM atau BPUM 2021. /200degrees/Pixabay//

2. Bagi masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki SKU atau NIB, bisa dilakukan cara berikut.

- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar. Jangan lupa siapkan Kartu Keluarga (KK).

- Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya .

- Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

Baca Juga: Tak Cuma eform.bri.co.id, Cek Penerima Banpres 2021 Bisa Dilakukan dengan Akses banpresbpum.id

Pembuatan SKU atau NIB juga bisa dilakukan secara online melalui website Online Single Submission (OSS).

Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara membuat NIB melalui OSS.

Catatan Tambahan

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah mendaftar, pengecekan status penerima bantuan BPUM 2021 bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: depkop.go.id Instagram @kemenkopukm Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah