PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih menggulirkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahap 2 hingga 28 Juni 2021.
BPUM 2021 ditujukan untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro.
Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan diberikan bantuan mencapai Rp1,2 juta yang dapat digunakan untuk tambahan modal usaha.
Untuk mendapatkan BPUM 2021, pelaku usaha mikro bisa mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing kota atau kabupaten.
Selengkapnya dapat dilihat di artikel Pikiranrakyat-Depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang sudah melakukan pendaftaran BPUM 2021, bisa segera melakukan cek penerima BPUM 2021.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui E-Form yang disediakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai salah satu bank penyalur BPUM 2021.
Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bantuan BPUM Tahun 2021 Melalui banpresbpum.id Bank BNI