Pendaftaran Bantuan UMKM Masih Dibuka hingga 31 Agustus 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftar BPUM 2021

- 5 Juli 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi usaha. Cara dan syarat mendaftar sebagai penerima bantuan UMKM atau BPUM 2021.
Ilustrasi usaha. Cara dan syarat mendaftar sebagai penerima bantuan UMKM atau BPUM 2021. /200degrees/Pixabay//

PR DEPOK – Pendaftaran bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 masih dibuka hingga 31 Agustus 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

LaNyalla juga turut mengimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro untuk segera mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021.

Baca Juga: Cek Bansos Tunai Kemensos Rp300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Juli 2021

Melalui bantuan UMKM BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Bantuan tersebut bisa digunakan untuk tambahan modal usaha agar mampu bangkit dari kesulitan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Bantuan UMKM BPUM 2021 dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Kemenkop UKM menargetkan jumlah penerima bantuan UMKM BPUM 2021 mencapai 12,8 juta penerima dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Rp300 Ribu 2021 Hanya dengan KTP, Langsung Akses cekbansos.kemensos.go.id

Pada kuartal I 2021, Kemenkop UKM telah menyalurkan bantuan UMKM BPUM kepada 9,8 juta penerima dengan realisasi sebesar Rp 11,76 triliun.

Dengan masih adanya sisa kuota mencapai 3 juta penerima, maka masih ada kesempatan bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021.

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Bansos Tunai Mei-Juni 2021 Segera Cair, Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerima BST Juni-Mei 2021

Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021

1. Memiliki usaha berskala mikro.

2. WNI.

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Bansos Tunai Mei-Juni 2021 Segera Cair, Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerima BST Juni-Mei 2021

Syarat Dokumen

Untuk melakukan pendaftaran, siapkan dokumen dan data diri berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, serta nomor telepon.

Cara Daftar Bantuan UMUM BPUM 2021

1. Pendaftaran

a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

b. Atau bisa diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Tinggal Klik banpresbpum.co.id, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM PNM Mekaar BNI Rp1,2 Juta

2. Bagi masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki SKU atau NIB, bisa dilakukan cara berikut.

- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar. Jangan lupa siapkan Kartu Keluarga (KK).

- Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya .

- Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

Baca Juga: Tak Cuma eform.bri.co.id, Cek Penerima Banpres 2021 Bisa Dilakukan dengan Akses banpresbpum.id

Pembuatan SKU atau NIB juga bisa dilakukan secara online melalui website Online Single Submission (OSS).

Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara membuat NIB melalui OSS.

Catatan Tambahan

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah mendaftar, pengecekan status penerima bantuan BPUM 2021 bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Kartu Sembako BPNT Rp600 Ribu Juli 2021 Lewat KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Layanan Pengaduan Bantuan UMKM BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait bantuan BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Rp600.000 Juli 2021, Cek Cara Daftar DTKS Kemensos dan Login cekbansos.kemensos.go.id

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus bantuan UMKM BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: depkop.go.id Instagram @kemenkopukm Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah