BLT Subsidi Gaji untuk Karyawan Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta, Ini Info Terbarunya

- 6 Juli 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji karyawan berpenghasilan di bawah Rp5 juta.
Ilustrasi BLT subsidi gaji karyawan berpenghasilan di bawah Rp5 juta. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Memasuki bulan Juli 2021, masih banyak masyarakat yang mencari informasi soal BLT subsidi gaji untuk karyawan berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Tak perlu khawatir, Anda bisa menyimak hingga artikel ini untuk mengetahui informasi terbaru mengenai BLT subsidi gaji untuk karyawan berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Untuk mengecek penerima BLT subsidi gaji bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp5 juta ini, klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Perpanjang Masa PPKM Mikro pada 6 Juli sampai 20 Juli 2021 di Luar Pulau Jawa dan Bali

Perlu diketahui, BLT subsidi gaji akan kembali dicairkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pemerintah melalui Kemnaker berencana akan mencairkan BLT subsidi gaji tahun 2021 dari bulan Juni hingga Juli 2021 ini.

Pencairan BLT subsidi gaji ini memang tidak diberikan kepada seluruh pekerja bergaji di bawah Rp5 juta seperti sebelumnya.

Baca Juga: Sebut Varian Baru Covid-19 Menakutkan, Adhie Massardi: Tapi Lebih Menakutkan Gelombang Kebijakan Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjelaskan bahwa pencairan BLT subsidi gaji ini ini hanya menyasar pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, namun belum mendapatkannya pada gelombang 2.

Syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji tahun 2021 mengacu pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Kartu Sembako BPNT Rp600 Ribu Juli 2021 Lewat KTP di cekbansos.kemensos.go.id

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja atau Buruh penerima Upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Musni Sebut Jakarta Selamat dapat Oksigen Karena Anies Sigap, Ferdinand: Numpang Foto doang Banggain Selangit?

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek nama penerima BLT subsidi gaji di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu masukkan alamat email di kolom user

2. Masukkan password atau kata sandi

3. Pilih menu layanan

Baca Juga: Diduga Sindir Anies Baswedan ‘Kampanye Politik’, Yunarto Wijaya: Juru Wabah Gak Usah Berpolitik Terlalu Jauh

4. Apabila Anda belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara berikut:

- Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih menu registrasi

- Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

Baca Juga: Ibundanya Dirawat di Rumah Sakit Akibat Terpapar Covid-19, Kartika Putri: Doain Mama Ya Semua

5. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan PIN

6. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang Anda daftarkan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x