Syarat dan Cara Mencairkan Bansos Tunai BST Mei-Juni 2021 Sebesar Rp600 Ribu

- 7 Juli 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi penyaluran BST.
Ilustrasi penyaluran BST. /Pixabay.com/Mohamad Trilaksono

PR DEPOK – Penyaluran bansos tunai (BST) Mei-Juni 2021 akan segera dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) pada pekan kedua Juli 2021.

Bansos tunai BST ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata sebagai penerima bantuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai KPM penerima bansos tunai BST 2021, bisa segera melakukan pencairan dana bantuan.

Untuk diketahui, skema awal penyaluran bansos tunai BST 2021, dilakukan mulai Januari hingga April 2021 dengan nominal bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: Luhut Minta Seluruh Pihak Tak Komentar Macam-macam Soal Penanganan Covid-19, Benny K: Betul, Cukup Tiga Stop!

Namun, pemerintah menambahkan alokasi penyaluran hingga dua bulan selanjutnya, atau untuk Mei dan Juni 2021.

Nominal bantuan yang diberikan pada tambahan alokasi penyaluran tersebut sama seperti penyaluran sebelumnya, yakni Rp300.000 per bulan.

Seperti yang telah disebutkan, bansos tunai BST Mei-Juni 2021 akan disalurkan pada pekan kedua Juli 2021.

Dengan kata lain, bansos tunai BST Mei-Juni 2021 akan diberikan sekaligus dengan nominal sebesar Rp600.000.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah