5. Lalu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 atau tidak.
Baca Juga: Hanya Akses sid.kemendesa.go.id untuk Cek Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu
Perlu diperhatikan, pemerintah hanya akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta di bulan Juli 2021 kepada pelaku Usaha Mikro yang sudah sesuai dengan kriteria dan memenuhi persyaratan.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, berikut ini kriteria bagi pelaku usaha mikro, agar dapat dana BLT UMKM Rp1,2 juta di bulan Juli 2021:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Tetap Cair Meski Tak Punya Rekening, Simak Syarat dan Cara Pencairan BPUM
Adapun persyaratan bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta bulan Juli 2021, antara lain:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia