2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Tetap Cair Meski Tak Punya Rekening, Simak Syarat dan Cara Pencairan BPUM
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sebagai informasi tambahan, Kemenkop dan UKM telah menyalurkan dana BLT UMKM tahap pertama kepada 9,8 juta pelaku Usaha Mikro.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM PNM Mekar BNI Rp1,2 Juta Online dengan Klik banpresbpum.id
Adapun anggaran yang telah tersalurkan oleh Kemenkop dan UKM, untuk penyaluran dana BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 sebesar Rp11,76 triliun.