PR DEPOK – Bansos tunai akan disalurkan pemerintah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya mengupayakan bansos tunai di masa PPKM Darurat dapat disalurkan pada pekan kedua Juli 2021.
Nominal bantuan bansos tunai yang diberikan pada masa PPKM Darurat sebesar Rp600.000.
Nominal ini merupakan bansos tunai untuk periode Mei-Juni 2021 yang disalurkan sekaligus.
Langkah ini diambil sebagai respon dari pemerintah terhadap PPKM Darurat Juli 2021.
Bansos tunai PPKM Darurat diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Pemerintah menargetkan penerima bansos tunai pada 2021 mencapai 10 juta KPM.
Untuk menjadi KPM bansos tunai, masyarakat harus melakukan pendaftaran DTKS melalui RT/RW atau Kelurahan/Desa.