Sedangkan untuk tingkat SD sederajat yang bersekolah di sekolah swasta, Waluyo mengatakan ada tambahan karena dibutuhkan untuk biaya pendidikan di sekolahnya.
"Jadi, untuk yang bersekolah di sekolah swasta per bulan ada tambahan lagi sebesar Rp130 ribu untuk SPP-nya," tuturnya.
Sumber data penerima KJP Plus berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk keluarga tidak mampu, data Dinas Sosial untuk anak panti, data Disnakertrans dan Energi untuk anak pekerja, data Dinas Perhubungan untuk anak pengemudi JakLingko.
"Data tersebut kemudian dipadankan dengan data Disdik untuk data pokok pendidikan dasar dan menengah, serta data Kanwil Kemenag untuk data pokok pendidikan madrasah, untuk dilakukan verifikasi dan nantinya akan disahkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI," katanya.
Lantas, bagaimana cara cek daftar penerima secara online? Masyarakat DKI Jakarta kini dapat mengecek apakah anaknya termasuk sebagai penerima KJP Plus atau tidak melalui link kjp.jakarta.go.id.
Baca Juga: Apresiasi Langkah BIN di Papua, Natalius Pigai Sebut Tidak Perlu Vaksinasi Door to Door
Pada link kjp.jakarta.go.id, masyarakat hanya perlu memasukan NIK lalu klik “cari” dan nanti akan muncul otomatis. Statusnya akan bertuliskan “calon penerima” jika belum lolos, dan akan berstatus “penerima” jika lolos.
Selain mengecek secara online, nantinya pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga akan melakukan pemberitahuan baik kepada keluarga ataupun kepada sekolah.***