2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) di kolom yang tersedia.
3.Kemudian klik “Cari”.
4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar penerima BST DKI tahap 5 dan 6.
Baca Juga: Info Lengkap 10 Daftar Bansos PPKM Darurat, Ada PKH, BST, Kartu Sembako hingga BPNT Usulan Pemda
Jika telah terdaftar menjadi penerima BST DKI tahap 5 dan 6, maka warga bisa melakukan pencairan dana bantuan.
Untuk cara pencairan BST DKI tahap 5 dan 6, bisa disimak berikut ini.
Cara Pencairan BST DKI Jakarta Juli 2021
1. Penerima dapat menarik langsung uang BST DKI tahap 5 dan 6 dari Kartu ATM Bank DKI.
2. Untuk penerima usulan baru, tidak bisa dicairkan bersamaan dengan penerima yang sudah mendapat bansos tunai DKI Jakarta tahap sebelumnya.