Info Terkini Kartu Prakerja: Total Tambahan Dana PPKM Darurat hingga Cek Syarat dan Cara Daftar

- 19 Juli 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi - Kartu Prakerja.
Ilustrasi - Kartu Prakerja. /ANTARA/Asep Fathulrahman./

PR DEPOK – Masyarakat yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja, simak informasi terkait dana tambahan pada masa PPKM Darurat hingga syarat dan cara daftar Kartu Prakerja.

Sebelum membahas program Kartu Prakerja pada masa PPKM Darurat, berikut pencapaian dari tahun 2020 hingga semester 1 tahun 2021 menurut Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Raden Pardede.

Menurutnya, pada tahun 2020, penerima program Kartu Prakerja telah mencapai 5,9 juta penerima dalam 11 gelombang dengan jumlah pendaftar 65,1 juta orang.

Baca Juga: Sempat Ragu Dekati Nadine Chandrawinata, Dimas Anggara Salat Istikharah tuk Mantapkan Hati

Sedangkan, untuk penerima program Kartu Prakerja pada semester I 2021, tercatat 2,81 juta orang yang terbagi dalam enam gelombang.

Sementara itu, soal kelanjutan program Kartu Prakerja pada masa PPKM Darurat, diketahui bahwa pemerintah akan memberikan tambahan anggaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, anggaran untuk program Kartu Prakerja selanjutnya mendapat tambahan dana sebesar Rp10 triliun.

Baca Juga: Unggah Latihan Fighting di Media Sosial, Antonio Blanco dapat Pujian dari Iko Uwais

Sehingga, total anggaran program Kartu Prakerja menjadi Rp30 triliun dari sebelumnya sebesar Rp20 triliun untuk 5,6 juta peserta.

Dengan penambahan anggaran tersebut, maka jumlah peserta pun menurutnya akan bertambah.

“Kami akan tambahkan Rp10 triliun lagi, sehingga program Prakerja bisa menambah jumlah peserta 2,8 juta peserta, sehingga total anggaran menjadi Rp30 triliun,” kata Sri Mulyani seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Meski Luhut Minta Maaf, Mardani Sebut Rakyat Perlu Aksi: Jangan Cuma Kerja Keras Harus Kerja Cerdas dan Tuntas

Maka dari itu, target peserta program Kartu Prakerja pada masa PPKM Darurat mencapai 8,4 juta orang.

Adapun alasan penambahan anggaran Kartu Prakerja menurutnya karena berdasarkan hasil survei, program ini terbukti cukup membantu para pencari kerja atau pekerja yang sudah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja gelombang berikutnya, sambil menunggu jadwal pembukaan bisa melihat syarat dan cara daftar Kartu Prakerja berikut:

Baca Juga: Canggung dengan Nadya Mustika Pasca Rujuk, Rizki DA: karena Kita Kemarin kan Sempat Nggak Enak

Sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, Anda sebaiknya memastikan tiga syarat mengikuti program Kartu Prakerja berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia di atas 18 tahun

3. Tidak sedang sekolah/kuliah

Baca Juga: Kini Kaya dan Sukses, Sahabat Ungkap Rizky Billar Banyak Didekati Wanita: tapi Dia Tetap Fokus Sama Lesti

Sementara itu, cara untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja antara lain:

1. Membuat akun Kartu Prakerja dengan menggunakan email di www.prakerja.go.id.

2. Setelah cek email dan lakukan verifikasi akun.

3. Lalu masuk kembali ke www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Hotman Paris Adakan Sayembara dan akan Berikan Uang Rp5 Juta Bagi Wanita Terbaik yang Memiliki Tato Wajahnya

4. Masukkan nomor KTP, No. Kartu Keluarga, dan tanggal lahir.

5. Masukan nomor telepon dan kode OTP akan dikirimkan melalui via SMS.

6. Setelah itu ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

7. Setelah selesai tes, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja, setelah terima email, kembali ke website untuk gabung ke gelombang pendaftaran.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cahaya Api yang Dipilih Mengungkapkan Cahaya Batin yang Anda Miliki

Sebagai informasi, pada Program Kartu Prakerja tambahan ini, setiap peserta akan mendapatkan biaya pelatihan senilai Rp1 juta dan mendapatkan insentif Rp600.000 per bulan selama 4 bulan.

Sementara itu, total jumlah bantuan yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta dan tambahan dana Rp50.000 untuk pengisian survei.

Sebagai informasi, penambahan anggaran program Kartu Prakerja ini dimaksudkan agar dapat mengurangi beban masyarakat pada masa PPKM Darurat.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah