Simak Cara Mudah Daftar Bansos Kartu Sembako atau BPNT 2021, Hanya Perlu Siapkan KTP dan KK

- 20 Juli 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay

PR DEPOK – Masyarakat yang belum menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Nantinya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kartu Sembako atau BPNT akan menerima tambahan bantuan untuk dua bulan, senilai Rp200.000 per bulan.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini sebelumnya telah memastikan terkait penambahan bantuan bagi keluarga penerima Kartu Sembako atau BPNT tersebut.

Baca Juga: Adik Rizky Febian Mengidolakan Ziva Magnolya, Sempat Kirim Pesan Singkat Melalui Media Sosial

"Bantuan peserta BPNT 18,8 juta akan ditambah dua bulan, jadi totalnya seolah-olah mendapatkan 14 bulan," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada Selasa, 20 Juli 2021.

Mensos Risma juga menyebut para peserta Kartu Sembako atau BPNT akan menerima bantuan pada bulan Juli dan Agustus 2021.

Lantas bagaimana cara daftar bansos Kartu Sembako atau BPNT? Simak langkah-langkah berikut.

Baca Juga: Sinopsis Indiana Jones and the Temple of Doom, Aksi Indiana Jones Mencari Batu Suci yang Dicuri

1. Cara daftar Kartu Sembako atau BPNT termudah adalah dengan mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

2. Nantinya, data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota atau kabupaten, dan bank negara.

3. Untuk menerima bantuan BPNT atau Kartu Sembako, Anda akan dibuatkan rekening bank dan mendapatkan kartu keluarga sejahtera (KKS).

Jika sudah terdaftar, selanjutnya Anda dapat melakukan pengecekan apakah termasuk sebagai penerima bantuan atau tidak. Berikut cara cek penerima BPNT atau Kartu Sembako:

Baca Juga: Akibat Habitat Menyusut, Seekor Gajah Ditemukan di Bawah Jembatan Penyebrangan di China

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

3. Masukkan nama penerima sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru.

Baca Juga: Sinopsis Marauders, Aksi FBI Menyelidiki Perampokan Brutal Sebuah Bank yang Penuh Konspirasi

5. Lalu klik tombol cari data.

Setelah selesai, sistem akan mencocokan nama penerima BPNT dan wilayah yang di-input. Selanjutnya, membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Perlu diketahui, Mensos Risma menjelaskan pencairan BPNT atau Kartu Sembako masih berlangsung karena mencocokkan penerima dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau untuk mengubah data tersebut.

"Karena ada proses yang menggantikan yang meninggal, dan sebagainya, sehingga kami harus mengganti data baru yang kemudian disampaikan ke bank sebagai penyalur," tuturnya.

Baca Juga: Ria Ricis Kurban Sapi Seberat 1 Ton, Hewan Ini Jalani Perawatan Spa Sebelum Disembelih

Kementerian Sosial, kata Risma, masih perlu memverifikasi aduan para KPM yang mengaku belum menerima BPNT atau Kartu Sembako selama masa penyaluran berlangsung.

Adapun masalah terhentinya penyaluran bansos tersebut lantaran KPM pindah domisili namun tidak lapor pada Ketua Rukun Tetangga, hingga data penerima ganda.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x