Cara Download Aplikasi BPJSTKU untuk Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online 2021

- 21 Juli 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi - Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di HP lewat aplikasi BPJSTKU.
Ilustrasi - Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di HP lewat aplikasi BPJSTKU. /Playstore/Warta Pontianak/

PR DEPOK – Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online tahun 2021 dapat dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU.

Tak perlu khawatir, cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online tahun 2021 lewat aplikasi BPJSTKU dapat dilakukan dengan mudah.

Pasalnya, dengan membuka aplikasi BPJSTKU, cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan hanya melalui HP.

Simak cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online tahun 2021 via aplikasi BPJSTKU yang ada di akhir artikel ini.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Akui Ingin Ubah Dirinya dari Kebiasaan dan Sifat Jelek Ini

BPJSTKU adalah aplikasi yang dirintis pihak BPJS Ketenagakerjaan guna melayani peserta asuransi dalam berbagai hal.

Salah satunya, Anda bisa melihat informasi profil peserta dan simulasi Saldo JHT melalui aplikasi BPJSTKU ini.

Selain itu, Anda juga dapat melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, mendapatkan informasi seputar BPJS, Saldo JHT, hingga Rincian Saldo JHT tahunan.

Cara pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ajak Jokowi untuk Berbenah Total, Faisal Basri: Asal Kumpulkan Orang-orang Kompeten dan tak Punya Kepentingan

1. Unduh aplikasi BPJSTKU melalui Playstore atau App Store;

2. Pilih Pendaftaran Peserta Baru;

3. Pilih opsi BPU;

4. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat;

5. Muncul halaman syarat dan ketentuan yang harus dimengerti, centang kotak pernyataan yang ada di bagian paling bawah;

6. Sistem akan mengirim OTP ke nomor yang didaftarkan untuk verifikasi, masukkan kode OTP di kolom yang tersedia;

7. Masukkan lokasi bekerja, pekerjaan, jam kerja, serta penghasilan rata-rata per bulan;

8. Pilih program BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat 3 jenis program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT);

9. Pilih periode pembayaran iuran;

10. Tinjau data diri kemudian lanjutkan ke pembayaran sesuai nominal yang tertera;

11. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, gerai Indomaret, Alfa group, serta Tokopedia.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Ustaz Abdul Somad Dikabarkan Meninggal Dunia, Simak Faktanya

Langkah berikutnya setelah mendaftar dan mendapatkan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), peserta membayar iuran sesuai periode yang dipilih.

Selanjutnya, Anda juga bisa menggunakan aplikasi BPJSTKU dengan mendaftarkan pengguna baru.

Setelah memiliki nomor KPJ, simak cara membuat akun baru pada aplikasi BPJSTKU untuk mengakses layanan serta informasi, yakni sebagai berikut:

1. Pilih Pendaftaran Pengguna BPJSTKU;

2. Pilih jenis kepesertaan;

3. Proses registrasi diawali dengan memasukkan alamat email yang masih aktif, klik “Selanjutnya”;

4. Cek email Anda untuk melihat kode verifikasi (6 digit angka);

5. Ketik kode verifikasi berupa 6 digit angka yang dikirimkan ke email Anda, lalu klik “Verifikasi”;

Baca Juga: Gagal Romantis Makan Sepiring Berdua dengan Afgan, Rossa: Mas nya Nggak Romantis Banget sih

6. Ketik tanggal lahir anda sesuai KTP;

7. Ketik nomor KTP Anda (16 digit);

8. Ketik nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan;

9. Ketik nomor HP Anda yang masih aktif;

10. Ketik kode verifikasi (6 digit) yang di telah dikirim melalui SMS, lalu klik “Verifikasi”;

11. Ketik kata sandi atau password yang Anda buat sendiri sesuai keinginan anda (8 karakter). Kata sandi ini nantinya akan digunakan untuk login aplikasi BPJSTKU.

Untuk cek saldo BPJSTKU, simak langkah-langkah berikut ini:

1. Buka aplikasi BPJSTKU;

2. Klik “Login”;

3. Isi alamat email dan kata sandi, lalu klik “Login”;

4. Pada halaman utama, pilih opsi “LIHAT SALDO”;

5. Selanjutnya, akan muncul jumlah saldo dan rinciannya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x