Daftar Bantuan PPKM Darurat 2021: Rincian Beserta Nominal Besaran Dana Bantuan

- 21 Juli 2021, 18:32 WIB
Ilustrasi penyaluran bantuan PPKM Darurat.
Ilustrasi penyaluran bantuan PPKM Darurat. /Dok Kemenkeu

PR DEPOK – Pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan sosial guna mengantisipasi dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 2021.

Bantuan PPKM sudah mulai disalurkan pemerintah pada pekan kedua Juli 2021.

Ada sejumlah bantuan PPKM yang disalurkan pemerintah, mulai dari bantuan sosial hingga subsidi listrik.

Untuk lebih jelasnya, simak daftar beserta besaran bantuan PPKM Darurat 2021 berikut ini.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan PPKM Darurat Beserta Cek Penerima Bansos PPKM Secara Online

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan PKH diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan.

Pemerintah menargetkan penerima bantuan PKH mencapai 10 juta KPM pada 2021.

Pada penyaluran Juli 2021 atau di masa PPKM Darurat, pemerintah menyalurkan bantuan PKH untuk tahap penyaluran ketiga 2021.

Besaran bantuan PKH pada penyaluran ketiga ini, yakni ibu hamil/nifas Rp750.000, anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan PKH Juli 2021 Tahap 3 secara Online Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Kemudian, penyandang disabilitas berat Rp600.000, warga lanjut usia di atas 60 tahun Rp600.000.

Selanjutnya, pendidikan anak SD/sederajat Rp225.000, pendidikan anak SMP/sederajat Rp375.000, pendidikan anak SMA/sederajat Rp450.000.

Bantuan PKH akan diberikan sesuai kondisi KPM dengan maksimal bantuan diberikan untuk 4 jiwa dalam satu KPM.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan Kartu Sembako atau BPNT diberikan untuk KPM guna memenuhi kebutuhan pangan.

Pemerintah menargetkan penerima BPNT pada 2021, mencapai 18,8 juta KPM.

BPNT diberikan selama satu tahun penuh dengan besaran Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM.

Baca Juga: Segera Cek Penerima BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Kemensos Perpanjang Bansos Rp200.000 hingga Agustus 2021

Pada masa PPKM Darurat, pemerintah akan menyalurkan sekaligus dana BPNT untuk kuartal ketiga.

Sehingga, KPM penerima BPNT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.

3. Bansos Tunai (BST)

BST diberikan kepada KPM yang terdampak Covid-19 guna mampu bangkit dari kesulitan ekonomi.

Bantuan ini ditujukan bagi KPM yang belum menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti BPNT, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan sebagainya.

Pemerintah menargetkan penerima BST mencapai 10 juta KPM pada 2021.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BST Kemensos 2021, Sudah Cair Mulai Pekan Ini untuk DKI Jakarta

Dana BST yang disalurkan pada masa PPKM Darurat, merupakan dana BST periode Mei dan Juni yang disalurkan sekaligus.

Sehingga, KPM penerima BST akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.

4. BLT Dana Desa

BLT Dana Desa diberikan kepada warga miskin di desa yang belum menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.

Pemerintah mempercepat penyaluran BLT Dana Desa di masa PPKM Darurat, terutama di zona merah Covid-19.

Dana BLT Dana Desa yang diberikan, yakni sebesar Rp300.000 per kelompok penerima manfaat per bulan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Dana Desa Online 2021, Cair Juli 2021 untuk 8 Juta Penerima

5. Diskon Token Listrik

Selain bantuan sosial, terdapat pula bantuan lain yang diberikan pada PPKM Darurat 2021, yakni diskon token listrik PLN atau program stimulus PLN.

Program stimulus diskon token listrik PLN diperpanjang pada kuartal III 2021 atau hingga September 2021.

Perpanjangan program diskon token listrik PLN ini diambil sebagai bentuk dukungan APBN terhadap penerapan PPKM Darurat periode 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis hingga September 2021 Secara Online Melalui stimulus.pln.co.id

Untuk besaran bantuan program diskon listrik PLN kuartal III 2021, akan sama seperti besaran pada kuartal II 2021.

Adapun besaran bantuan program diskon listrik PLN kuartal III 2021, yakni diskon 50% untuk pelanggan listrik kategori 450 VA.

Kemudian diskon 25% kepada pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam DTKS Kementerian Sosial.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x